Membaca Realitas

Ditreskrimum Polda Maluku Utara Diduga Sengaja Bebaskan Pelaku Perampasan Anak dan Kekerasan dari Jeratan Hukum

TERNATE (kalesang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diduga membebaskan terlapor perampasan anak dan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dari jeratan hukum.

Pasalnya, saat ini Ditreskrumum Polda Maluku Utara telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan dengan nomor SP2-Lid/74.b/IX/2023/Ditreskrimum.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut menyeret tiga orang pelaku dengan inisial, HH, SH dan H. Dimana, kasus itu bermula pada tanggal 12 Juni 2023.

Saat itu, ketiga terlapor secara tiba-tiba mendatangi korban, yakni SYJ yang tinggal tepat di samping rumahnya di Desa Somahode pukul 20:00 WIT dan mengambil paksa anak korban.

Alhasil, anak yang sedang digendong oleh ibu kandungnya, SYJ itu berhasil dirampas oleh terlapor hingga mengakibatkan luka lebam atau memar pada bagian tangan korban.

Penasehat Hukum pelapor, Sarman Riadi mengatakan, dari laporan yang dimasukan pihaknya tidak mencantumkan pasal apa yang harus dikenakan kepada terlapor, karena nantinya dalam proses penyelidikan dan gelar perkara penyidik yang akan menetukan pasal mana yang tepat untuk menjerat para terlapor.

Namun faktanya, lanjutnya, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat melakukan pemanggilan permintaan keterangan sudah menerapkan pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada para terlapor.

“Pada saat pemanggilan tersebut kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan kepada penyidik kalau pasal yang dipakai untuk para terlapor itu tidak tepat, namun penyampaian kami itu tidak digubris oleh pihak penyidik.” Kata Riadi, Selasa (12/9/2023).

Untuk itu, Riadi menambahkan, pihaknya menduga penerapan pasal tersebut merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik untuk membebaskan para terlapor dari jeratan hukum.

“Dalam laporan pelapor itu sudah jelas bahwa di saat terjadi perampasan anak, pelapor juga mengalami tindakan kekerasan saat sedang menggendong anaknya, dan hasil visum maupun pemeriksaan psikologi foto memar di kedua tangan pelapor sudah ada pada penyidik, sehingga penerapan pasal 76F tersebut menunjukan ketidak profesional penyidik.” Tegasnya.

Tentu, Riadi menyampaikan, kekerasan yang dialami pelapor ini dilakukan oleh kakak kandung dari suami pelapor beserta istri dan anaknya, sehingga menurutnya, kekerasan yang dialami kliennya itu masih dalam ruang lingkup keluarga.

“Kami berpendapat bahwa, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 330 KUHP Pasal yang tepat dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1).” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel