Pendaftaran Capres dan Cawapres RI Disepakati di Tanggal Ini
TERNATE (kalesang) – Jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil calon presiden Republik Indonesia di tahun 2024 telah disepakati bakal dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (19/9/2023) malam.
“Setelah dilakukan pendalaman pengkajian dan diskusi semalam, dalam ranah konsinyering yang disepakati itu adalah opsi kedua 19-25 Oktober.” Kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/9/2023).
Tentu, Guspardi menyampaikan, rapat konsinyering semula menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober, lalu opsi kedua, 19-25 Oktober.
Dia mengatakan dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua. Kesepakatan tanggal pendaftaran Pilpres dibuka 19-25 Oktober tersebut akan diresmikan dalam rapat dengar pendapat antarlembaga itu di Komisi II DPR pada Rabu sore ini pukul 15.30 WIB.
“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” kata Guspardi.
Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik kesepakatan soal masa pendaftaran capres itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan Pemilu 2024.
“Jadi prinsipnya bukan karena disebut Pak Mahfud terjadi macam-macam. Enggak. Kenapa diperpendek, karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas.” Pungkasnya.
Editor: Junaidi Drakel