Membaca Realitas

Diduga Hamili Wanita, Oknum Pengacara di Halmahera Utara Dilaporkan ke DPN

Muhammad: Kalau untuk Etik, Saya Tidak Bisa Berikan

 

TERNATE (kalesang) – Oknum pengacara di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berinansial OS (30) diadukan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN).

Pasalnya, oknum pengacara tersebut diketahui tidak mau bertanggung jawab setelah diduga menghamili seorang perempuan berinisial MJ. Bahkan saat ini MJ telah melahirkan anak tersebut.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika MJ pertama kali bertemu dengan oknum pengacara tersebut pada bulan Juli 2022 di Halmahera Utara, dan mulai mengetahui bahwa dirinya hamil di bulan Agustus.

Dari situ, MJ mulai berkoordinasi dengan OS, namun setelah MJ mulai meminta pertanggungjawaban pada bulan September, OS hanya berjanji. Ironisnya, sampai melahirkanpun belum juga ada pertanggungjawaban dari OS.

Ketua Peradi Malut, Muhammad Konoras mengatakan, masalah yang dilaporkan oleh MJ itu pihaknya tidak bisa mengambil keputusan lebih mendalam untuk memberikan sanksi, karena yang dilaporkan adalah masalah privasi.

“Artinya dalam hubungan antara oknum pengacara dan MJ sudah ada kesepakatan yang dibangun. Kami sudah pelajari laporan MJ dan kami telah panggil oknum pengacara untuk klarifikasi.” Katanya, Kamis (5/10/2023).

Berita Terkait: Diduga Hamili Wanita, Oknum Pengacara di Maluku Utara Ini Tidak Mau Bertanggung Jawab

Lagian, lanjut Muhammad, oknum pengacara yang menghamili MJ itu di luar dari pekerjaan sebagai seorang pengacara, sehingga untuk diberikan sanksi etik, dirinya masih menunggu hasil dari DPN untuk mempelajari hubungan dari kedua belah pihak.

“Kalau untuk etik, saya tidak bisa berikan, karena itu haknya DPN untuk dipelajari. Sebagai Ketua Peradi Malut saya melihat kasus tersebut adalah kasus privat dan kesepakatan yang telah dibangun lebih awal.” Jelasnya.

Muhammad menambahkan, sanksi itu bisa diberikan apabila yang bersangkutan sedang membuat kesalahan saat menjalankan tugas, maka akan dicabut status pengacaranya.

“Ini soal perbedaan agama, sehingga kesepakatan yang dibangun bersama tidak dilanggar dalam hubungan mereka. Tapi yang jelas, laporan ini sudah saya teruskan ke DPN untuk mengambil keputusan sesuai pengkajian.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel