TERNATE (kalesang) – Menilai dua putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ambon dan Manado, tidak menerapkan norma dan pertimbangan hukum yang tepat terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kabupaten Halmahera Barat diajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Fahruddin Maloko, selaku Penasehat Hukum (PH) Bahraen Habib, atau pihak tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Gamsungi tahun 2022 lalu.
Oleh sebab itu, Fahrudin mengatakan, putusan PTTUN Ambon dan Manado merugikan klienya, karena penerapan norma dan ketentuan hukam tidak tepat.
“Kami dari Kuasa Hukum Bahraen Habib akan mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan PTTUN Ambon Nomor : 50/G/2022/PTUN.ABN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 35/B/2023/PT.TUN.MDO.” Kata Fahruddin sebagaimana pers rilis yang diterima kalesang.id pada Minggu (8/10/2023).
Fahrudin menjelaskan, setiap menempuh jalur hukum, upaya pengajuan hukum luar biasa, atau peninjauan kembali adalah hak setiap orang yang berperkara yang merasa dirugikan.
Aawalnya, kata Fahruddin, kliennya sebagai calon kepala desa terpilih, dan diangkatan melalui keputusn Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara. Kemudian, putusan pengakatan bupati itu batal setelah ada putusan PTTUN Ambon dan PTTUN Manado terkait sengketa Pilkades Gamsungi.
“Menurut kami, penerapan norma dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim, ada hal-hal yang belum tepat. Sehingga, perlu untuk ditinjau kembali oleh hakim agung di Mahkamah Agung melalui upaya hukum peninjauan kembali. Ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, upaya pihak tergugat ini tidak bermaksud menghalangi Bupati Halmahera Barat dalam melaksanakan putusan pengadilan, melainkan demi kepastian hukum.
Sekadar diketahui, pihak penggugat dalam sengketa Pilkades Gamsungsi adalah Muslim S Dade dan tergugat adalah Bahraen Habib.
Baik penggugat dan tergugat, merupakan kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Gamsungi tahun kemarin.
Editor: Junaidi Drakel