Membaca Realitas

Launching Pergub Lisensi Arsitek, Ini Harapan Gubernur Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) membuka secara langsung kegiatan launching Pergub Lisensi Arsitek Provinsi Maluku Utara, Sabtu (7/10/2023) malam.

Dalam sambutannya, AGK menyampaikan, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi arsitek di Indonesia yang fokus pada pembangunan infrastruktur, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi serta digitalisasi data based.

“Arsitek inikan seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan arsitek indonesia untuk melakukan praktek arsitek.” Kata AGK.

Artinya, lanjut gubernur 2 periode itu, peserta yang hadir pada kegiatan ini sudah mendapat kepercayaan untuk melakukan tugas mulia tersebut.

Apalagi, kata dia, dari tahun ke tahun pengurus nasional selalu melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi antara stakeholder keprofesian pasar jasa konstruksi.

“Olehnya itu di tahun 2023 kita di Maluku Utara sendiri terus menunjukkan perhatian terhadap kegiatan profesi arsitek untuk ambil bagian dalam pembagian di Maluku Utara.” Ucapnya.

Tentu, kata dia, lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani ini merupakan sebuah wujud nyata, dimana pemerintah terus memberikan dukungan terhadap pikiran dan langkah para arsitek untuk melihat pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku Utara.

“Jadi dengan kegiatan ini pertimbangan saya adalah bagaimana pelaksanaan arsitek sesuai dengan perencanaan, perancangan, pengawasan dan pengkajian.” Tuturnya.

“Semoga peraturan yang saya serahkan nanti dapat ditindaklanjuti dan menjadi pedoman yang terarah dalam pelaksanaan pembangunan khusus bagi profesi arsitek di Maluku Utara.” Tutup AGK.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara, Iksan Marsaoly mengatakan, esensi dan urgensi dari Pergub Lisensi Arsitek, adalah perintah UU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, PP Nomor 15 Tahun 2021 dan UU Tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengisyaratkan tiap daerah harus menerbitkan Pergub Lisensi Arsitek.

Usai kegiatan launching, pihaknya harus melakukan road show di 10 kabupaten kota di Maluku Utara untuk melakukan sosialisasi, sebab nantinya Pergub Lisensi Arsitek itu akan diterapkan pada sistem informasi manajemen bangunan gedung pada saat persetujuan bangunan gedung atau yang dikenal dengan IMB.

“Karena itu memerlukan lisensi arsitek, sehingga ini menjadi penting di kabupaten kota sebagai pelaksana Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang ada di PUPR, yang bersama kita akan menandatangani setiap prodak baik prodak pemerintah maupun swasta.” Jelas Iksan.

IAI Maluku Utara sendiri, Iksan menyebutkan, mempunyai 3 program prioritas seperti surat tanda registrasi arsitek, pendidikan profesi arsitek, dan Pergub Lisensi Arsitek yang baru saja dilaunching.

“Itu teman-teman Pokja sudah bekerja setahun, jadi bukan dadakan. Dari tahun 2022 kami membentuk Pokja untuk mendorong percepatan lisensi dan tidak sampai setahun kami sudah memiliki Pergub Lisensi Arsitek.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel