TERNATE (kalesang) – Pelaku pencurian berinisial MA alias Dul (33) yang diamankan di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah memasuki tahap dua.
Pihak Penyidik Polres Ternate telah menyerahkan barang bukti beserta pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sebelumnya, MA alias Dul melakuakan aksi pencuriannya di salah satu rumah warga di Kelurahan Tabam dan tertangkap basah oleh warga sekitar pada Kamis (20/7/2023).
Dul yang saat itu sedang mencuri satu unit handphone (Hp) milik seorang warga lantas tidak bisa berkutik setelah ditangkap dan sempat mendapat amukan warga.
Beruntung, Tim Resmob Gamalama saat itu juga telah bergegas menuju lokasi setelah mendapat informasi dari warga sekitar, sehingga langsung diamankan ke Polres Ternate.
Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Masih Miliki Utang ke Pemkot Ternate Rp34 Miliar
Setelah dilakukan introgasi, Tim Resmob Gamalama menemukan dua unit laptop merek Acer, 1 unit laptop merek Lenovo, 3 unit pengisih daya laptop, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp Infinix.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin mengatakan, kasus pencurian tersebut saat ini telah memasuki tahap dua.
“Penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan pelaku ke JPU Kejari Ternate. Selanjutnya kita serahkan ke pihak Kejari.” Katanya, Senin (9/10/2023).
Tentu, Wahyuddin menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kota Ternate agar tetap waspada dari aksi pencurian. Pastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci sebelum istirahat ataupun bepergian.
“Jadilah polisi untuk diri sendiri. Tetap menjaga dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
