TERNATE (kalesang) – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terancam dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.
Selain dilaporkan ke Polda Maluku Utara, gubernur dua periode itu juga bakal digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Ternate.
Upaya hukum itu bakal ditempuh pihak keluarga atau ahli waris dari almarhum H. Usman Daramasih, salah satu kontraktor di Kota Ternate yang semasa hidupnya pernah memberikan beberapa kali pinjaman uang kepada Abdul Gani Kasuba mulai tahun 2020 silam. Jika ditotalkan, maka pinjaman mencapai Rp230 juta.
Nurjaya H Ibrahim selaku salah satu ahli waris melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, dan Abdullah Ismail mengatakan, uang sebanyak itu dipinjam secara bertahap oleh gubernur melalui perantara Jabir Ibrahim yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Provinsi Maluku Utara.
Abdullah Ismail menegaskan, upaya hukum tidak hanya menyeret gubernur, namun juga Jabir Ibrahim ini segera ditempuh setelah pihaknya melayangkan teguran hukum atau somasi pertama dan terakhir.
“Tiga tahun lalu orang tua dari klien kami telah memberikan pinjaman uang nilainya sebesar Rp230 juta, dan uang tersebut pada saat diberikan dijanjikan akan digantikan dengan proyek, namun sampai yang meminjamkan uang meninggal dunia, proyek itu tak kunjung diberikan.” Kata Ismail, Selasa (17/10).
Sebelumnya, sekitar setahun yang lalu, lanjut Abdullah, sudah ada pertemuan antara pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris bersama Jabir Ibrahim dan Gubernur Abdul Gani Kasuba di kantor gubernur di Sofifi.
Saat itu, kata dia, orang nomor satu di Maluku Utara ini berjanji akan segera mengembalikan semua pinjaman atau utang tersebut. Bahkan, sudah pernah ada pertemuan lagi di kediaman gubernur, namun mereka hanya diberikan janji.
“Jadi kami akan mengambil langkah hukum, baik itu pidana maupun perdata terkait utang-piutang yang telah dilakukan oleh gubernur bersama-sama mantan kadis pertanian saat itu, agar klien kami ini mendapat kepastian hukum.” Ujarnya.
Abdullah menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pinjaman uang, seperti bukti transfer uang ke salah satu keluarga gubenur.
“Dan ada juga bukti transfer ke pihak lain yang mana itu atas perintah gubernur dan kami sudah konfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut, sehingga kami minta ada itikad baik dari pak gubernur untuk penyelesaian ini, kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata.” Tegas Abdullah.
Mirjan Marsaoly menambahkan, selain melalui transfer rekening bank, ada juga pinjaman uang yang diserahkan secara tunai kepada Jabir Ibrahim atas perintah gubernur.
Pihaknya selaku kuasa hukum, kata Mirjan, sudah berupaya melakukan pendekatan agar hak kliennya bisa dikembalikan. Alhasil, tiga tahun berlalu uang ratusan juta rupiah itu tak kunjung dikembalikan.
“Sampai hari ini belum juga dikembalikan, padahal sudah cukup lama. Kasihan, klien kami merupakan korban dalam masalah ini. Untuk itu kami berharap kembalikan uang milik klien kami, kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata.” Pungkasnya.
Editor: Junaidi Drakel
