TERNATE (kalesang) – 4 orang terduga penambang yang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara diamankan tim gabungan Polresta Tikep, Kamis (19/10/2023).
4 orang terduga pelaku inisial BB alis Bahar (51), MM alis Idun (43) dan RM alias Lahi (40) serta SA alis Aco (32) diamankan di hutan pedalaman sekitar Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep, sekira pukul 09.00 WIT.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat mengatakan, sebelum mengamankan 4 orang terduga pelaku PETI itu, anggota terlebih dulu melakukan mapping wilayah sekaligus mengecek kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dicek dan dipastikan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.” Ungkapnya.
Setelah dilokasi, lanjut Yuri, anggota mengamankan 1 terduga pelaku yang sedang memasak di camp dan langsung dilakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil keterangan satu terduga pelaku bahwa 3 rekannya sedang melakukan PETI di salah satu bukit sekitar pondok.
“Dari pengakuan tersebut, anggota langsung mengamankan 3 pelaku lainnya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin dan keempat pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Oba Utara dan selanjutnya dibawa ke Polres Tidore.” Jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang ilegal tersebut diantaranya, 13 unit alat sedot air, selang ukuran 1 inc, selang sporan 4 dan 2 inc, kuali, 4 lembar karpet merah, 4 piring kana, pompa mas 1 set beserta pembakaran emas, 1 pensil besar dan pensil kecil.
“Barang bukti yang dimankan ini adalah barang bukti yang dipakai untuk kegiatan jet atau semprot.”Katanya.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara ini juga menyebutkan, kasus dugaan penambangan ilegal tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.
“Para terduga ini dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

