Membaca Realitas

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Perumda Aman Mandiri Tidore Lengkap

2 Tersangka Diserahkan ke JPU

TIDORE (kalesang) – Usai berkas kasus dinyatakan lengkap, Senin (30/10/2023) kemarin, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, menerima MTR dan RMY tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Tahun 2017 dan 2018 di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-355/Q.2.11/Ft.1/10/2023.”Ungkap Gama Palias, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kajari Tidore.

Berita Terkait:Kejari Tidore Bidik Penyertaan Modal Pemkot Tidore ke Perumda Aman Mandiri

Akibat Perbuatan para tersangka kata Gama, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.020.648.033,- (tiga miliar dua puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah).

Berita Terkait: Kasus Perumda Aman Mandiri Naik Status

Kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas 2B Tidore selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pembentukan Perumda Aman Mandiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017, dan dilakukan penyertaan modal oleh Pemda Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp10 miliar, terhitung sejak tahun 2017 sebesar Rp5 miliar, tahun 2018 sebesat Rp4 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

“Dalam waktu dekat berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate”.Tutup Gama. (m5)

Berita Terkait: 2 Mantan Pimpinan Perusda Aman Mandiri Tidore ‘Dicokok’ Jaksa

 

Reporter: Junda Umaternate

Reaktur: Junaidi Drakel