2 Mantan Pimpinan Perusda Aman Mandiri Tidore ‘Dicokok’ Jaksa
Ditahan 20 Hari untuk Penyelidikan Lanjutan
TIDORE (kalesang) – Rabu (20/9/2023) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara menahan RMY selaku mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aman Mandiri dan MTR selaku Bendahara Aman Mandiri.
Kejari Tidore Bidik Penyertaan Modal Pemkot Tidore ke Perumda Aman Mandiri
Dari rilis Kejaksaan Negeri Tidore yang diterima redaksi kalesang.id, kedua tersangka ini, terseret kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Perumda Aman Mandiri Tahun 2017 sampai dengan 2018 lalu sebesar Rp3.020.648.033,- (tiga milyar dua puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah).
Kasus Perumda Aman Mandiri Naik Status
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor – 299/Q.2.11/Fd.2/09/2023 tanggal 20 September 2023, untuk tersangka MTR dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 301/Q.2.11/Fd.2/09/2023 tanggal 20 September 2023, untuk tersangka RMY.
Mereka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas 2B Tidore Kepulauan, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pembentukan Perumda Aman Mandiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian dilakukan penyertaan modal oleh Pemda Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp10 miliar, terhitung sejak tahun 2017 sebesar Rp5 miliar, tahun 2018 sebesat Rp4 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyertaan modal kepada Perumda Aman Mandiri.
Redaktur: Junaidi Drakel
