TERNATE (kalesang) – Kasus kawin tanpa izin yang melibatkan oknum lurah di Kota Ternate, Maluku Utara yang berinisial FS dengan AP akhirnya terbukti tidak sah di mata hukum.
Itu dibuktikan setelah sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ismail Warnangan didampingi dua hakim anggota, yakni Mira dan Marsono yang mengeluarkan putusan gugatan cerai yang diajukan AP ditolak.
“Jadi perkawinan AP dan oknum lurah itu dinyatakan tidak sah.” Kata Mirjan Marsaoly yang merupakan anggota YLBH Maluku Utara, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Abdulah Ismail, kuasa hukum lainnya menambahkan, setelah amar putusan itu keluar, pihaknya akan memasukan ke Polres Ternate sebagai bukti bahwa kliennya belum berikan izin kepada AP menikah dengan oknum lurah.
“Kalau laporan di Polres Ternate kan sudah masuk, jadi kami akan masukan lagi bukti dari putusan Pengadilan Agama sebagai dasar hukum yang jelas.” Ucapnya.
Berita Terkait: Nikah Lagi Sebelum Resmi Pisah, Proses Sidang Kasus Perceraian Kian Panjang
Tentu, Ismail menambahkan, dengan ditolaknya gugatan cerai dari AP, maka gugatan kliennya diterima, sehingga proses perceraian yang diajukan oleh AP dinyatakan batal.
“Hari ini dinyatakan secara resmi, bahwa AP belum bercerai dengan istrinya, yakni MJ sebagai klien kami.” Tegasnya.
Dikatakan, pernikaham yang dilakukan AP dengan oknum lurah itu jelas belum bisa diakui, karena AP masih sah sebagai suami dari kliennya.
“Jadi saya tegaskan di sini, belum ada putusan cerai antara AP dan MJ sebagai klien kami.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel