Membaca Realitas
728×90 Ads

Perkotaan yang Belum Tuntas Dalam Tata Ruang

Oleh: Galang Agustira K. Halang

(Kepala Biro Kajian dan Strategi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wilayah XI Maluku- Maluku Utara-Papua Barat)

 

Penataan ruang merupakan sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Tata ruang pada hakikatnya pada lingkungan fisik yang mempunyai hubungan fungsional antara berbagai macam objek dan manusia yang terpisah dari ruang-ruang tertentu.

Konsep tata ruang, menurut Foley, bahwa tata ruang tidak hanya menyangkut suatu wawasan yang disebut sebagai wawasan spasial, tapi terkandung pula aspek aspasial. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisik sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non fisik seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya dan nilai kehidupan.

Kota Ternate memiliki proses perkembangan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, desakan urbanisasi dan pertumbuhan menuntut pembangunan perlu dilaksanakan untuk mengikuti kebutuhan, baik yang terkait dengan lahan, kebijakan dan anggaran pembangunan. Dengan demikian perlu suatu konsep penataan keruangan yang dibentuk dalam ketetapan regulasi daerah terkait dengan aspek rencana fisik, ekonomi, sosial budaya, dan kelembagaan.

Proses penataan ruang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagai wujud regulasi dan pedoman pemanfaatan pengendalian ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai pada tingkat pedesaan. Dan juga undang-undang kemudian telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Pada beberapa tahun terakhir Kota Ternate menjadi kota dengan tingkat perkembangan yang cukup pesat hal tersebut dibuktikan dengan proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kota saat ini. Selain itu, tingginya pertumbuhan penduduk, penggunaan dan pemanfaatan lahan meningkat untuk kawasan permukiman, pendidikan dan infrastruktur kota, pergerakan ekonomi kota semakin bertambah dengan adanya kawasan-kawasan perdagangan serta pengaruh sosial budaya dan politik masyarakat yang semakin moderen, tentunya memiliki dampak positif dan negatif bagi kota Ternate di masa datang.

Dampak positifnya secara umum terpenuhinya kebutuhan hidup sosial ekonomi, namun secara khusus dampak negatif yang ditimbulkan, yaitu menurunnya kualitas lingkungan akibat tingginya eksplorasi lahan. Dampak negatif lain yang sering terjadi yaitu tumbunya perumahan dan permukiman kumuh, polusi kota, kriminalitas dan kesenjangan sosial.

Hal ini menjadi isu besar untuk perlu dilakukan perbaikan, khususnya isu lingkungan yaitu pemanasan global, polusi, sampah, limbah, sanitasi dan menurunnya kebutuhan dasar manusia seperti air, oksigen dan pangan. Konsep besar yang kemudian menjadi program negara-negara maju dan lembaga pemerhati lainnya membangun solusi dengan konsep kota hijau (green city) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan menghemat pemanfaatan sumber daya alam untuk kebutuhan generasi yang akan datang.***

 

 

728×90 Ads