TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana perampasan anak dan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara sampai saat ini belum ada kejelasan atau perkembangan dari pihak polisi.
Bahkan, kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tersebut diduga sengaja melindungi pelaku karena dinilai mempunyai bekingan orang dalam.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut menyeret tiga orang pelaku dengan inisial, HH, SH dan H. Dimana, kasus itu bermula pada tanggal 12 Juni 2023.
Saat itu, ketiga terlapor secara tiba-tiba mendatangi korban, yakni SYJ yang tinggal tepat di samping rumahnya di Desa Somahode pukul 20:00 WIT dan mengambil paksa anak korban.
Alhasil, anak yang sedang digendong oleh ibu kandungnya, SYJ itu berhasil dirampas oleh terlapor hingga mengakibatkan luka lebam atau memar pada bagian tangan korban.
Penasehat Hukum pelapor, Sarman Riadi mengatakan, pihaknya menduga tiga pelaku tersebut mempunyai bekingan di Polda Maluku Utara, sehingga laporan mereka sampai saat ini belum ada kejelasan.
Untuk itu, lanjut Riadi, pihaknya meminta ada perhatian khusus dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, karena ini menyangkut dengan seorang anak dan ibu, dimana sang ibu yakni SYJ yang mendapat perlakukan kekerasan.
“Saat ini anak tersebut berada dalam asuhan ayahnya. Sampai hari ini kami tidak dapat mengambil langkah lain seperti perceraian, karena kami menunggu hasil dari Ditreskrimum. Apakah laporan ini masuk dalam kekerasan rumah tangga atau pengeroyokan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
