Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus Dugaan Korupsi Dana Vaksin di Dinas Kesehatan Ternate Masuk Tahap Dua

 

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate, tahun anggaran 2021-2022 telah dilimpahkan tahap dua, Jumat (1/12/2023).

Dimana, tiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kejari Ternate telah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021. HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Dimana, meraka ditahan selama 20 hari di LLP Kelas III Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah membenarkan, bahwa memang saat ini pihaknya telah melakukan tahap dua melalui tim penyidik Pidsus ke JPU Kejari Ternate.

“Benar, hari ini kita telah lakukan tahap dua terhadap tiga tersangka. Jadi nantinya akan segera disidangkan.” Ungkapnya.

Sekadar informasi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate senilai Rp22 miliar.

Dari Rp22 miliar itu, Kejari Ternate menemukan adanya indikasi korupsi atau kerugian negara sebesar Rp700 juta sekian, yakni anggaran makan minum dan honor.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads