Membaca Realitas

DP3A dan DPD RI Matangkan Pembangunan Rumah Aman di Tidore, Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan

Ternate, Kalesang — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan terus didorong. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara kembali menggelar pertemuan lanjutan guna mematangkan rencana pembangunan rumah aman (shelter) di Kota Tidore Kepulauan.

Pertemuan yang berlangsung di Ternate itu membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari kesiapan pembangunan fasilitas perlindungan yang memadai hingga penguatan regulasi sebagai landasan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Kepala DP3A Provinsi Maluku Utara, Hairia, mengatakan keberadaan rumah aman yang representatif sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan perlindungan yang lebih optimal bagi korban kekerasan. Menurutnya, fasilitas yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan penanganan korban secara menyeluruh.

“Maluku Utara sebenarnya sudah memiliki rumah aman, tetapi kondisinya belum representatif. Karena itu kami berharap rencana pembangunan shelter ini dapat direalisasikan. Selain itu, regulasi melalui Peraturan Daerah juga perlu diperbarui sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan ke depan,” kata Hairia saat ditemui di Hotel Batik Ternate, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, rumah aman yang direncanakan di Tidore nantinya tidak hanya melayani masyarakat setempat, tetapi juga akan menjadi pusat rujukan penanganan korban kekerasan bagi kabupaten dan kota lain di Maluku Utara.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasby Yusuf, menegaskan bahwa pembangunan rumah aman merupakan bagian dari upaya bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga sektor swasta.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga jaminan rasa aman bagi korban.

“Ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih luas. Ke depan, perempuan harus memperoleh perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Hasby juga menyoroti masih terbatasnya fasilitas pendukung penanganan korban kekerasan di Maluku Utara, termasuk minimnya tenaga psikolog klinis. Padahal, proses pemulihan korban tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan.

“Saat ini jumlah psikolog klinis di Maluku Utara masih sangat terbatas, hanya dua orang. Idealnya, setiap kabupaten dan kota memiliki tenaga psikolog sehingga setidaknya dibutuhkan sekitar 10 psikolog klinis untuk memperkuat layanan pendampingan korban,” katanya.

Ia menambahkan, Kota Tidore Kepulauan dipilih sebagai lokasi awal pembangunan rumah aman karena memiliki posisi yang strategis dan mudah dijangkau dari berbagai wilayah, termasuk Kota Ternate.

Model ini nantinya diharapkan dapat dikembangkan di daerah lain sehingga layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan semakin merata di seluruh Maluku Utara.