TERNATE (kalesang) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin (4/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim. Ia menyampaikan, dengan disahkannya Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan BP2RD Kota Ternate.
“Jadi tinggal kami koordinasikan dengan BP2RD, untuk melihat kembali lampiran-lampiran yang ada kaitannya dengan Dishub terutama terkait dengan retribusi.” Ujar Mochtar.
Retribusi yang dimaksud, lanjut Mochtar, yakni parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, layanan kepelabuhanan, yang di dalam lampiran tersebut sudah tentu terdapat perubahan.
“Perubahan baik dari sisi tarif maupun skema penarikan zonasi dan lokasi. Jadi setelah berkoordinasi dengan BP2RD nanti dilakukan sosialisasi.” Katanya.
“Misalnya retribusi parkir tepi jalan umum yang kurang lebih mulai diterapkan tahun 2011 hingga saat dilakukan revisi terjadi kenaikan dari Rp1.000 ke Rp2.000, jadi harus disosialisasikan.” Jelasnya.
Sehingga, dia menambahkan, pada 1 Januari 2024 mendatang ketika Perda pajak dan retribusi yang disahkan DPRD tersebut jika sudah dilakukan sosialisasi, maka masyarakat telah ketahui.
“Ketika Perda mulai jalan, masyarakat juga telah ketahui. Terus yang selama ini titik zona kawasan ekonomi terpadu ini mungkin kita lakukan penagihan di spot-spot tertentu.” Ungkap Mochtar.
Makanya, kata dia, per 1 Januari 2024 nanti pihaknya bakal memblok pintu masuk ke zona kawasan ekonomi terpadu sekaligus sosialisasi sehingga meminimalisir parkir liar.
“Karena ketika kita sudah blok pintu masuk ini, masyarakat tidak lagi membayar ke pihak manapun. Kecuali di pihak swasta seperti Jatilland Mall. Jadi penting dilakukan sosialisasi lebih awal.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
