TIDORE (kalesang) – Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara berhasil mengamankan ribuan kantong minuman keras (Miras) jenis captikus beserta pemiliknya, Kamis (7/12/2023).
Pelaku dengan inisial DN (41) merupakan salah satu warga asal Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Ia diringkus bersamaan ribuan miras yang dipasok dari Halmahera Utara menuju Halmahera Tengah.
“DN dan barang bukti diringkus usai anggota kami lakukan pemantauan di Pos Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.” Kata Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Suherlin menyebut, pada pemantauan di Pos Desa Kusu ini, dimana anggota Sat Samapta dan Sat Lalulintas Polresta Tidore melakukan razia untuk meminimalisir terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polresta Tidore.
Dari razia itu, pihaknya telah menahan sebuah mobil pickup merek Daihatsu Gramax dengan nomor polisi DG 1709 XX wana putih, karena ditemukan membawa miras sebanyak 1000 kantong sebanyak 20 karung bersama Bir putih jenis kaleng sebanyak 3 karton.
“Dengan temuan itu, sehingga anggota langsung menahan mobil tersebut bersama sopirnya.” Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, sopir tersebut mengaku kalau barang bukti ini diangkut dari Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan menuju ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
“Dari tangkapan itu, sopir dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel