Membaca Realitas

Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran Gelar Demo di Depan Ditreskrimum Polda Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Puluhan mahasiswa dan warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak penggusuran menggelar unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu (13/12/2023).

Kedatangan massa aksi rersebut mendesak Ditreskrimum agar mempercepat penyelidikan dan penyidikan atas laporan pengaduan pemalsuan identitas tahun 1978 objek tanah tentang penerbitan sertifikat pada 24 Oktober 2022 silam, dan laporan dugaan pemalsuan surat pembatalan pemberian tanah dari Sultan Ternate, Mudaffar Sjah yang sengaja dilakukan pemohon eksekusi atas nama Juharno.

Untuk itu, mereka datang dengan membawa empat tuntutan, di antaranya Polda Maluku Utara harus lakukan gelar perkara, Pengadilan Negeri (PN) Ternate harus mempertimbangkan putusan eksekusi, pertanggungjawaban badan pertanahan nasional terkait penerbitan SHM Nomor 22, Pemerintah Kota Ternate harus bertanggung jawab atas penggusuran rumah warga di Kota Ternate.

“Polisi harus percepat penyelidikan dan penyidikan laporan dari korban yang rumahnya akan digusur, dan selama belum ada penjelasan yang jelas terkait laporan korban, maka kami meminta polisi agar tidak memberikan bantuan pengamanan selama eksekusi yang akan dilakukan PN Ternate.” Teriak salah satu orator di depan kantor Ditreskrimum .

Terpisah, Supriadi Hamisi selaku kuasa hukum para terlapor atau termohon eksekusi mengatakan, demonstrasi di kantor Ditreskrimum Polda Malut ini untuk mendesak pihak penyidik agar mempercepat proses penyelidikan.

Saat ini, laporan yang sedang berjalan itu agar status hukumnya secepat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sudah ketemu dengan pihak Ditreskrimum dan mereka menyatakan bahwa akan menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan, sehingga peristiwa yang dialami termohon eksekusi segera mendapat kepastian hukum.” Katanya.

Sementara itu, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengki Kurniawan dalam pertemuan itu menegaskan, terkait laporan dari para termohon eksekusi segera akan dipelajari dan dilakukan penyelidikan.

“Intinya laporan yang sudah masuk pasti ditindaklanjuti.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel