Membaca Realitas

Galian C di Ternate Bikin Rumah Warga Terancam Roboh

Pemkot: Pengelola Siap Bangun Talud

TERNATE (kalesang) – Tambang galian C yang berada di Lingkungan Tabanga, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Maluku Utara, sempat diprotes warga setempat sebab rumah warga terancam roboh. Kini, pihak tambang yakni CV. Dragon Palace bakal membangun talud di area tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rachman. Ia menyampaikan, dalam rapat pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan dan masyarakat, disepakati adanya pembuatan talud, kemudian pembukaan jalan.

“Jadi tadi sudah ada kesepakatan, kesepakatan itu tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya. Ini sudah disetujui semua baik dari warga maupun dari pihak pengelola.” Kata Nuryadin, Kamis (14/12/2023).

Isi Mou antara masyarakat dan pengelola
Isi Mou antara masyarakat dan pengelola

“Kesepakatan secara teknis itu sudah disepakati, soal bukaan jalan, pembuatan talud, reboisasi, maupun poin-poin yang lain. Itu juga sudah disetujui warga terdampak.” Imbuhnya.

Ia menjelaskan, pihak CV. Dragon Palace diberikan waktu tujuh hari untuk merespons tuntutan warga, sehingga pihak perusahaan dalam waktu dekat akan membuat desain perencanaan setelahnya dilakukan pembangunan talud.

“Tanggung jawabnya CV. Dragon Palace yang bangun itu, jadi setelah tujuh pemerintah akan evaluasi melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate.” Ujar eks Kepala Disperindag Kota Ternate tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan menyebutkan aktivitas akan kembali berjalan ketika semua poin yang disepakati dalam rapat dipenuhi.

“Kapan? Tergantung, kapan mereka (CV. Dragon Palace) penuhi tuntutan itu baik dari OPD maupun masyarakat terdampak.” Katanya.

Pihaknya, ia menambahkan, tetap mengawasi aktivitas lingkungan bukan cuma di tambang galian C saja, melainkan seluruhnya yang ada di Kota Ternate, terkait dengan galian C di Kelurahan Sulamadaha sudah disepakati apa yang menjadi tuntutan masyarakat terdampak.

“Sebelum terpenuhi tidak bisa melakukan aktivitas, kecuali untuk konstruksi pembangunan talud.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel