Membaca Realitas

Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen, Lima Anggota KPU Kepulauan Sula Dilaporkan ke DKPP

 

TERNATE (kalesang) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara bakal melaporkan Lina anggota KPU ke Dewan Kehoramatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Ketua DPC PKB Sula, Armin Soamole mengatakan, selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kepulauan Sula telah melakukan banyak sekali kesalahan yang juga menyalahi PKPU Nomor 5.

“Pertama adalah alasan dokumen D Hasil yang semula dianggap keliru, KPU mengaku melakukan pembetulan, namun sampai sekarang hasil pembetulan tersebut tidak diterima oleh seluruh parpol peserta pemilu,” kata Armin, Minggu (10/3/2024).

Selain itu, lanjutnya, pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menggunakan dokumen model D Hasil sebagaimana seharusnya.

Dari rangkaian kejadian yang ada proses rekapitulasi di tiap tingkatan, menurutnya, KPU Kepualaun Sula terkesan melakukan rekapitulasi tergesa-gesa, sehingga saksi-saksi parpol tak diberi ruang untuk mengajukan keberatan.

“KPU Kepulauan Sula diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Mereka membohongi semua peserta dan saksi pemilu. Maka dari itu, seluruh anggota KPU Sula kami laporkan ke DKPP,” tegas Armin.

 

Editor: Junaidi Drakel