Kalesang – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menyesalkan kinerja KPU Sula saat pelaksanaan pleno perhitungan dan pentepan hasil pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Karena, dinilai menyalahi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Melalui siaran pers, Minggu (10/03/2024). Ketua PKB Sula Armin Soamole. Menegaskan beberapa hal yang menurutnya KPU menyalahi ketentuan PKPU tersebut.
“pada saat pleno kemarin KPU beralasan dokumen D.Hasil Kecamatan terdapat kekeliruan sehingga melakukan pembetulan dokumen. Anehnya, sampai sekarang dokumen D.Hasil yang dimaksud belum diterima oleh semua parpol peserta pemilu,” Jelasnya.
Armin juga mengungkapkan pada saat pleno ditingkat kabupaten kemarin KPU tidak menggunakan dokumen D.Hasil Kecamatan.
“sementara proses pleno tingkat kecamatan sudah selesai dan tidak ada masalah, harusnya pleno dapat dilanjutkan kalau perbaikan dokumen D.hasil hasil kecamatan yang dianggap keliru sudah selesai diperbaiki sesuai kesepakatan bersama saksi partai.” Ungkapnya.
Lanjutnya, pelaksanaan rapat pleno juga dianggap terburu-buru dan ada kesengajaan dari komisioner KPU Kepulauan Sula untuk tidak memberikan ruang kepada saksi peserta pemilu untuk menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi.
“karena pleno dilakukan tergesa-gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan,” bebernya.
Sehingga dirinya meminta agar KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dapat memperhatikan masalah tersebut diatas pada saat pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi.
“jadi begini harapan besarnya masalah ini dapat ditindaklanjuti saat pleno KPU Provinsi hari ini. Kenapa KPU Kabupaten Kepualaun Sula tidak gunakan Dokumen D. Hasil kecamatan karena ini menyalahi ketentuan.” Tutur Armin.
KPU dituding membohongi semua peserta pemilu dan saksi di Sula. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, semua komisioner KPU Sula bakal dilaporkan ke DKPP.
“Semua komisioner Sula akan dilaporkan ke DKPP dalam waktu dekat,” tutupnya.
Reporter: Junaidi Drakel
Editor: Wendi Wambes