Membaca Realitas
728×90 Ads

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perumda Aman Mandiri Tidore Divonis 5 Tahun Penjara

Kalesang– Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri tahun 2017-2018. Dengan dua orang terdakwa yakni Rudy Muhammad Yamin selaku mantan Direktur Utama Perumda dan M Taher Ramya selaku Bendahara.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Selasa (19/03/2024), Majelis Hakim Tipikor dalam pembacaan putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan Keuangan Negara” jelas Ketua Majelis Haryanta, S.H, M.H.

Kedua terdakwa dijatuhi vonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun kurungan penjara dengan denda yang sama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RMY dan MTR dengan Pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.” Ungkap Hakim Ketua saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) Bulan.” Tegas Majelis Hakim.

Selain itu kedua Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Jika tidak mengganti kerugian negara akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilelang oleh negara.

“Memerintahkan kepada Terdakwa Rudy Muhammad Yamin untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2 Miliar  apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara” tutur Majelis Hakim.

“Memerintahkan kepada Terdakwa M. Taher Ramya untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.870.648.033, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan” jelas hakim ketua Haryanta, S.H, M.H.

Selanjutnya atas Putusan tersebut Jaksa Penutut Umum serta kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan sikap untuk Pikir – Pikir terkait Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya hukum (banding) maka Putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perlu diketahui Kedua Terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tidore Kepulauan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta serta uanga penganti sebesar Rp 2.870.648.033.

Reporter: Juanda Umaternate

Editor: Wendi Wambes

728×90 Ads