Membaca Realitas
728×90 Ads

Kuasa Hukum Mantan Bupati Halmahera Timur Bantah Tuduhan Penipuan yang Dilayangkan Kepada Kliennya

Kalesang– Kuasa hukum mantan Bupati Halmahera Timur, Arnold N. Musa angkat bicara terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan terhadap klienya  Welhelmus Tahalele.

Dugaan penipuan yang dituduhkan kepada mantan Bupati Halmahera Timur, Welhelmus Tahalele oleh kuasa hukum Supiatin karena sengaja membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan penjualan sebidang tanah.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari Supiatin yang sedang membeli sebidang tanah kepada seorang pengusaha atas nama Mariana Tandean yang Beralamat di JIn. Imanuel Desa Geltoli, Maba, Halmahera Timur.

Dimana, tanah itu telah didirikan bangunan rumah milik anak dari Mantan Bupati Halmahera Timur, karena dulunya Welhelmus Tahalele diduga menjanjikan proyek sehingga diizinkan untuk mendirikan bangunan.

Sebidang tanah dijual dengan harga Rp200 juta. Ketika dibeli Supiatin, ia meminta berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang tak lain adalah Adonia, karena bangunan itu telah diberikan ayahnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Jual Tanah, Mantan Bupati Halmahera Timur dan Anaknya Disomasi

Secara lisan Adonia meminta bangunan rumahnya dibayar sebesar Rp250 juta, namun hanya bisa disanggupi oleh Supiatin sebesar Rp200 juta yang akan disesuaikan dengan harga tanah.

Kesepakatan itu dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Nomor: 069/2022 tanggal 21 September 2022 dan untuk harga bangunan rumah Supiatin telah memberikan uang Down Payment (DP) kepada Adonia sebesar Rp65 juta. Ini sebagaimana bukti kwitansi penerimaan uang.

Dalam releasenya Selasa (19/03/2024). Arnold menegaskan, sesuai keterangan kliennya, Welhelmus Tahalele dan Adonia Santi Tahalele mereka membangun dua bangunan diatas tanah yang telah diberikan oleh Mariana Tendean, sejak tahun 2007.

Ternyata, tanah yang sudah dibangun bangunan itu dijual oleh Mariani Tendean kepada Djunaidin Usia, suami dari Supiatin. Sedangkan rumah yang ada diatasnya belum ada kata sepakat nilai jual dengan Djunaidin Usia.

“Jadi Djunaidin Usia baru memberikan DP senilai Rp65 juta kepada Adonia itu belum ada kesepakatan soal jual rumah. Jadi dalam perkara ini tidak ada unsur penipuan, tetapi murni perkara perdata.” Jelasnya.

Arnold menambahkan, Jika kuasa hukum dari Djunaidin Usia menuduh dengan dugaan bahwa klien mereka melakukan penipuan adalah suatu tuduhan yang tidak benar, karena harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan itu.

“Sebagai kuasa hukum jangan membuat opini di publik yang menyudutkan klien kami, buktikan di pengadilan dulu. Jadi kami sementara menyiapkan surat somasi kepada saudara Djunaidin Usia dilarang masuk, merenofasi atau membangun diatas tanah yang masih dalam dalam sengketa.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate

Editor: Junaidi Drakel

728×90 Ads