TERNATE (kalesang) – Sebanyak 629 orang warga binaan atau narapidana diwilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malukuku Utara mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah menyatakan, untuk jumlah penghuni narapidana maupun tahanan diseluruh Provinsi Maluku Utara jumlahnya 1238 orang.
Kemudian, yang mendapatkan remisi khusus untuk Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 629 orang, dari jumlah tersebut ada 509 pidana umum (Pidum) dan 120 pidana khusus (Pidsus).
Baca juga : Jemput Narkoba, Dua Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi
“Pidana khusus untuk narkotika 100 orang, kemudian korupsi 20 orang. Tentu khusus ini beda dengan yang umum, kalau yang khusus harus memerlukan persyarat khusus tentunya. Persyaratan khususnya sudah terpenuhi.” Katanya, Jumat (29/3/2024).
Jumlah perkara pidana khusus, lanjut Hensah, banyak tapi yang berhak mendapatkan remisi 120 orang. Kemudian yang tidak mendapatkan remisi 603 orang karena ada 226 orang beragama Kristen dan 202 masih berstatus tahanan.
“Kalau masih tahanan kan tidak dapat karena masih sidang dan 81 orang masih menjalani subsider atau pidana penggangti itu tidak dapat juga.” Ungkapnya.
Hensah menambahkan, untuk 38 orang belum menjalani enam bulan masa pidana karena yang dapat remisi minimal enam bulan terhitung sampai hari raya Idul Fitri ini sudah enam bulan, kalau belum tidak dapat.
Kemudian 56 orang belum memenuhi syarat adminitratif.
“Lama remisi maksimal dua bulan dan terendah lima belas hari. Sedangkan remisi Agustus minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar