Membaca Realitas

BNNP Malut Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate, Satu Pegawai Terlibat

 

TERNATE (kalesang) – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar jaringan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas 11 Ternate.

Brigadir Jenderal Polisi, Dani Darmapala, Kamis (4/4/2024). Mengatakan berdasarkan temuan BNNP Malut sukses, menangkap satu orang Pegawai Lapas berinisial IK (37) dan dua orang narapidana masing-masing berinisial RR (53), AL (31) serta AR (34) mantan security Kejati Malut dan BP (32) Sebagau DPO.

BP ditangkap saat menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di Bacan, Halmahera Selatan yang dikawal oleh tim pemberantasan. Dimana tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan jaringan dari Jakarta AS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Sementara, tersangka IK ditangkap di rumah dinasnya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau pada Jumat (15/3/2024) oleh tim BNNP Malut ketika menerima paket dari AR yang merupakan mantan security Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

BP diketahui adalah kepemilikan narkotika golongan I jenis amphtamine (sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga diketahui sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dari Jakarta tujuan Ternate dan juga sebagai pengedar di wilayah Malut.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 96,78 gram dengan tersangka 4 orang.” Katanya.

Dani mengatakan, keberhasilan dalam penangkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada titipan paket narkotika dari yang dikirim dari Manado, Sulawesi Utara tujuan Ternate, Maluku Utara. 

Saat ini, barang bukti yang diamankan adalah, satu plastik bening seberat bruto 96.78 gram diduga narkotika jenis sabu,satu kantong plastik warna merah, satu kaos reebok lengan pendek warna putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi warna biru navy, satu unit HP Vivo warna hijau tosca, satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Samsung warna biru navy.

“Petugas sipir dan mantan security Kejati itu sudah kami tahan, sementara 2 napi masih menjalankan masa tahanan di Lapas dan keduanya merupakan warga binaan kasus yang sama.” Ucapnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sementara, tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar