TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yakni Dr. Insinyur Bastari.
Saksi ahli itu dihadirkan dalam sidang dugaan suap proyek dengan terdakwa Stevi Thomas dalam peralihan alterasi jalan lingkar Pulau Obi kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (22/04/2024).
Bastari dalam kesaksiannya menjelaskan, pertambangan Pulau Obi yang masuk dalam kawasan proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan tata ruang wilayah daerah Provinsi Malut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran proyek PSN.
BACA JUGA: JPU KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir ke Rekening Ponakan AGK, Nilainya Miliar
Dimana, pemerintah pusat melihat Indonesia secara nasional terdapat keterlambatan pemerataan pembangunan, sehingga dimasukkan dalam kebutuhan pembangunan nasional untuk kebutuhan koneksitas guna pelayanan pembangunan sehingga dapat dirasakan masyarakat secara merata.
“PSN ini diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang Intruksi Presiden (Inpres) sehingga menteri hingga kepala daerah diintruksikan mempercepat PSN di Pulau Obi. Jadi apapun harus mengutamakan PSN.” Tandasnya.
Sekedar diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
