Penerimaan Pajak Maluku Utara Didominasi Sektor Pertambangan dan Penggalian
Penerimaan Pajak Per Maret 2024 Naik 57,61 Persen
TERNATE (kalesang)– Realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara per Maret 2024 mencapai Rp1.115,49 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata mengungkapkan, realisasi tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian pada Maret 2023 lalu sebanyak Rp707,61 Miliar.
“Realisasi penerimaan pajak dalam negeri per Maret 2024 tumbuh 57,61 persen secara tahunan,” Katanya, Rabu (1/5/2024).
Ia mengatakan, sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, yakni sebesar Rp579,50 Miliar atau 50,80 persen dari total penerimaan pajak dalam negeri.
“Sektor pertambangan dan penggalian juga menyumbang penerimaan pajak yang cukup signifikan sebanyak 15,19 persen dengan realisasi sebesar Rp173,34 Miliar,” ujarnya.
Ia merinci, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas telah terealisasi sebesar Rp953,48 Miliar atau 63, 93 persen dari target. Kemudian,pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp156,26 Miliar atau 30,33 persen dari target.
“Lalu, penerimaan pajak bumi bangunan dan pungutan atas perolehan hak atas tanah terealisasi sebanyak Rp1,16 Miliar, serta jenis pajak lainnya sudah terkumpul Rp4,59 Miliar,” jelasnya.
Tunas menuturkan, hampir semua sektor dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan. Karena, aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang semakin masif.
“Penyumbang terbesarnya adalah adanya hirilisasi nikel melalui smelter yang semakin meningkat tiap tahunnya,” pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Redaksi