Membaca Realitas
728×90 Ads

Pengadilan Negeri Ternate Diminta Tunda Eksekusi 5 Rumah Warga di Kelurahan Kalumata

 

TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi 5 rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Hal itu dibuktikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 29 April 2024 dengan Nomor 34/pdt.G/2017/PN Ternate.

Pelaksanaan eksekusi 5 rumah warga di Kelurahan Kalumata RT08/RW03 itu direncanakan pada tanggal 6 Mei 2024.

Sukiman Amin, selaku warga yang terdampak eksekusi kepada kalesang.id membenarkan bahwa adanya surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.

“Kami tetap menolak eksekusi itu, karena kami tetap berpegang teguh atas surat yang dikeluarkan oleh Almarhum Sultan Mudafar Sjah.” Tegasnya.

Sementara, salah satu pemuda Kalumata, Rinaldi menegaskan, mereka akan tetap bersama-sama dengan warga untuk menolak segala bentuk eksekusi.

Pasalnya, sampai sejauh ini masih ada upaya hukum dari warga Kelurahan Kalumata terkait dengan pelaporan pemalsuan berkas dan pemalsuan identitas dari pihak penggugat.

“Berkas-berkas itu kan sementara masih diproses oleh Krimum Polda Maluku Utara.” Ungkapnya.

Untuk itu, Rinaldi menambahkan, mereka dari pemuda maupun masyarakat meminta kepada pengadilan dan Polres Ternate untuk menunda sampai ada hasil dari proses hukum.

“Kami minta dengan tegas agar pengadilan dan Polres Ternate untuk menunda sampai ada proses upaya hukum.” Tandasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate dan pihak penggugat, Yulianto sempat mendatangi warga Kelurahan Kalumata untuk melakukan pencokcokan lahan.

Meskipun begitu ditolak oleh Warga Kelurahan Kalumata, karena mereka menilai tanah itu merupakan pemberian dari Kesultanan Ternate, yakni Sultan Iskandar Djabir pada tahun 1959 sebesar 1,5 hektare.

Pemberian tersebut diserahkan kepada Cucato atau Jogugu Loloda dalam bentuk pengabdian dan ditandatangi langsung oleh Sultan Iskandar Djabir.

Tidak hanya itu, pemberian sebidang lahan tersebut juga kemudian dibenarkan lagi oleh Almarhum Sultan Mudafar Sjah pada tahun 1996.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads