Membaca Realitas

Pengadilan Negeri Ternate Bakal Eksekusi 5 Rumah Warga, Margarito Kamis Angkat Bicara

TERNATE (kalesang) – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara terkait eksekusi 5 rumah warga di Kelurahan Kalumata yang bakal dilakukan Pengadilan Negeri Ternate Senin (6/5/2024).

Margarito saat dikonfirmasi kalesang.id mendesak kepada Kapolda Maluku Utara (Malut) dan Kapolres Ternate untuk mencegah dan menunda eksekusi tersebut karena belum ada kepastian hukum.

“Kalau penyidik di Ditreskrimum Polda sudah memperoleh bukti yang menunjukan bahwa tanah itu punya terlapor maka seharusnya penyelidikan sudah berlangsung atau tuntas, bukan dintunda.” Tegasnya, Jumat (3/5/2024).

Justru karena penyelidikan dintunda, lanjut Margarito, maka tentu itu menimbulkan kecurigaan. Kata dia, mengapa sampai ditunda, itu berkaitan dengan hak orang.

“Seharusnya penyidik sudah menuntaskan, bukan ditunda. Oleh karena keadaan penyidik seperti itu maka, saya berpendapat penyidik beralasan untuk tidak memberikan bantuan terhadap eksekusi itu.” Bebernya.

Margarito mejelaskan, penyelidikan itu tidak bisa ditunda hanya karena terlapor tidak dapat menunjukan apa-apa. Justru kalau terlapor tidak menunjukan apa-apa maka, penyidik harus bergerak terus.

“Saya minta Pengadilan Negeri Ternate juga menunda pelaksanaan eksekusi. Sebaiknya pengadilan cermat lagi. Betul memang ada putusan dari Mahkama Agung tetapi penyelidikan ada yang menunda.” Sentilnya.

Dikatakan, memang kejanggalannya tidak melalui proses peradilan perdata, tapi melalui pidana. Meski begitu, tetap saja ada fakta yang tidak cukup untuk dijadikan alasan melaksanakan putusan eksekusi itu.

“Karena warga sudah melaporkan kepada polisi dan meskipun penyelidikan itu lambat, tetap saja ada masalah yang belum beres di hukum tentang masalah itu.” Paparnya.

Margarito menambahkan, apabila pengadilan memaksakan untuk mengeksekusi maka, akan menimbulkan masalah di suatu hari kalau misalnya warga dapat menunjukan bahwa itu hak mereka.

“Masalah ini kan sementara diuji di pihak penyidik. Itu saja sudah cukup alasan untuk pengadilan agar menunda pelaksanaan eksekusi. Eksekusi itu faktanya harus bersih. Untuk itu, secara hukum harusnya ditunda.”Tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi kalesang.id via WhatsApp enggan berikan tanggan hingga berita ini dipublis.

Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate dan pihak pengguat, Yulianto sempat mendatangi warga Kelurahan Kalumata untuk melakukan pencocokan lahan.

Meskipun begitu, ditolak oleh Warga Kelurahan Kalumata karena mereka menilai tanah itu merupakan pemberian dari Kesultanan Ternate, yakni Sultan Iskandar Djabir pada tahun 1959 sebesar 1,5 hektar.

Di mana, pemberian tersebut diserahkan kepada Bobato atau Jogugu Loloda dalam bentuk pengabdian dan ditandatangani langsung oleh Sultan Iskandar Djabir.

Tidak hanya itu, pemberian sebidang lahan tersebut juga kemudian dibenarkan lagi oleh Almarhum Sultan Mudafar Sjah pada tahun 1996.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar