Membaca Realitas

Rumah dan Ruko Milik Mantan Istri Mendiang Haji Bur di Ternate Terancam Dieksekusi

TERNATE (kalesang) – Tiga bangunan ruko dan satu unit rumah milik mantan istri mendiang H. Burhan Abdurrahman terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Empat bangunan milik Hj. Nursia Abdul Haris itu di antaranya, tiga ruko di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan satu unit rumah berada di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

Saat ini, Pengadilan Negeri Ternate telah melakukan konstatering atau pencokcokan lahan bersama pihak penggugat yakni Fatma Adjaran melalui penasehat hukum pada (7/5/2024).

Hal itu dilakukan karena tergugat Hj. Nursia Abdul Haris belum juga dapat memenuhi Aanmaning yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 26 April 2024 lalu.

Langkah ini diambil sebelum dieksekusi sebagaimana dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Dalam Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte Tanggal 8 Agustus 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 39/PDT/2023/PT TTE Tanggal 29 November 2023.

M. Bahtiar Husni, penasehat hukum Fatma Adjaran kepada kalesang mengatakan, adanya amar putusan yang dikeluarkan pengadilan telah mengadili dan menolak eksepsi Hj. Nursia Abdul Haris dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Fatma Adjaran.

“Sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Hi. Burhan Abdurahman yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 berdasarkan kutipan akta kematian Nomor : 8271-KM-28072021-0001, sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021.” Ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

Kata Bahtiar, amar putusan juga telah jelas menyatakan perbuatan tergugat Hj. Nursia Abdul Haris yang enggan menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada kliennya sebagai ahli waris dari almarhum H. Burhan Abdurahman adalah perbuatan melawan hukum.

“Jadi itu adalah perbuatan melawan hukum, sehingga putusan itu menghukum tergugat Hj. Nursia Abdul Haris untuk menyerahkan uang kepada penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Hi. Burhan.” Ucapnya.

Sementara, Mirjan Marsaoly, penasehat hukum lainnya menyatakan, tiga bangunan ruko itu memiliki sertifikat hak milik dengan Nomor 490/Jati jo akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu akta Nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.

“Tiga ruko itu semua memiliki sertifikat hak milik oleh kliennya yang berdiri di atas tanah seluas 363 meter persegi.” Jelasnya.

Kemudian, Abdullah Ismail, rekan penasehat hukum juga menambahkan, selain tiga ruko yang masuk dalam permohonan eksekusi, ada satu unit rumah permanen yang berlokasi di Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village.

“Jika tergugat tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya maka, bangunan itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar