Membaca Realitas

IUP Diduga Bermasalah, Kejati Diminta Periksa Sejumlah Instansi di Pemprov Malut

TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta seriusi menangani kasus puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, sejumlah instansi terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga juga ikut terlibat dalam menyiapakan seluruh administrasi terkait proses IUP tersebut.

“Jadi instansi yang menyiapkan seluruh administrasi puluhan IUP itu mesti didalami dengan baik oleh Kejati Malut.” Tegas Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu, Senin (13/5/2024).

Dengan begitu, lanjut Abdul, masyarakat Malut dapat menaruh harapan besar kepada Kejati Malut agar bisa menemukan titik terang siap saja yang ikut terlibat. Apalagi sampai menetapkan tersangka.

“Secara teknisnya itu pasti disiapkan oleh instansi yang membidanginya. Misalnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. Itu pasti mereka yang menyiapkan semuanya.” Ungkapnya.

Menurut Abdul, pihak-pihak inilah yang mesti di sasar oleh Kejati Malut. Karena dengan begitu, Kejati Malut dapat menemukan titik terang sehingga terkesan maksimal dalam bekerja.

“Kita sangat menaruh harapan besar kepada Kejati Malut agar bisa menyelesaikan masalah ini. Sehingga menurut saya, itu poin-poin penting yang harus ditelusuri.” Ucapnya.

Abdul menambahkan, sejauh ini pasti ada sebagian perusahan yang telah beroperasi. Bisa jadi, dokumennya itu tidak lengkap tetapi disulap oleh instansi teknis yang mengkaji soal kelayakan terhadap izin IUP itu.

“Itu musti ditelusuri Kejati, sehingga bisa ditemukan ada kejahatan yang sengaja dilakukan. Misalnya kejahatan lingkungan. Karena bisa jadi ada izin lingkungan yang tidak layak tapi dipaksakan.” Tandasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan puluhan izin IUP tersebut berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Puluhan IUP yang diduga bermasalah di antaranya;

1. PT. Alfa Fortuna Mulia.
2. PT. Halmahera Jaya Mining.
3. PT. Halmahera Sukses Mineral.
4. PT. Mega Haltim.
5. PT. Trimega Bangun Persada.
6.PT. Budhy Jaya Mineral.
7. PT. Karya Wijaya Blok 1
8. PT. Kieraha Tambang Sentosa.
9. PT. Mineral Trobos.
10. PT. Getsemani Indah.
11. PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara.
12. PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang.
13. PT. Bela Kencana.
14. PT. Wana Kencana Mineral.
15. PT. Karya Siaga Blok 1.
16. PT. Karya Siaga Blok 2.
17. PT. Halim Pratama.
18. PT. Dewi Rinjani.
19. PT. Shana Tova Anugrah.
20. CV. Orion Jaya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar