Membaca Realitas
728×90 Ads

Kristian Wuisan Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap AGK, Ini Jadwalnya

TERNATE (kalesang) – Kristian Wiusan, salah satu kontraktor di Maluku Utara, jalani sidang pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan suap proyek terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Senin (13/5/2024)

Kristian Wuisan melalui penasehat hukum, Hendra Karianga saat membaca pembelaanya meminta agar kliennya dibebaskan dari putusan karena tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

“Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan pidana denda sebesar Rp100 subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.” Ucapnya.

Kemudian, lanjut Hendra, memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara karena tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Selain itu, hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak dan 1 orang istri. Terdakwa menyesal sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial, malah harus dihukum.

“Dengan ini kami penasehat hukum terdakwa dan keluarganya dengan segala renda hati meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.” Pintanya.

Usai mendengar pembelaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak dan berpegang teguh pada tuntutannyaya yakni 2 tahun 10 bulan penjara dan denda 50 juta.

“Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana dalam tuntutan 2 tahun 10 bulan penjara dan denda 50 juta.” Kata JPU KPK, Andi Lesmana dihadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan semua pledoi terdakwa dan tanggapan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup dan akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Kamis 16 Mei 2024.

Sekadar informasi, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan empat anggota lain yakni, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads