TERNATE (kalesang) – Sebanyak 300 kantong minuman keras (Miras) tradisional jenis captikus berhasil diamankan polisi, Minggu (12/5/2024).
Ratusan Miras itu dimanakan di salah satu rumah warga di RT 007/RW 004 Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, tanpa pemilik.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, penyitaan ratusan Miras itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.
“Setelah dapat informasi dari masyarakat anggota Polsek dan Babinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Ngade langsung menuju TKP untuk mengamankan Miras itu, namun pemilik rumah tidak berada di tempat.” Katanya.
Kata Guntur, selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi ada 8 dus dan 1 karung cap tikus. Totalnya sebanyak 303 kantung plastik telah kita amankan.” Ungkapnya.
Guntur mengimbau, apabila ada informasi terkait masyarakat yang menjual Miras maka, segera sampaikan kepada Polsek Ternate Selatan.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi Miras karena dapat memicu adanya gangguan Kamtibmas.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar