Membaca Realitas
728×90 Ads

KPK Didesak Segera Tahan Kadikbud Provinsi Maluku Utara

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera tahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara berinisial IY yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

IY ditetapkan tersangka oleh KPK sesuai surat nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan atas kasus korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku mantan Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Desakan penahanan terhadap tersangka tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Roslan saat dikonfirmasi kalesang, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, penetapan IY sebagai tersangka oleh KPK karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sehingga sudah harus dilakukan penahanan.

Kata dia, seluruh syarat-syarat untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

“Jika sampai saat ini penyidik KPK belum juga melakukan penahanan, maka masyarakat akan bertanya-tanya apa pertimbangan KPK tidak melakukan penahanan kepada tersangka.” Tegasnya.

Pada kasus sebelumnya yang melibatkan mantan gubernur dan enam orang terduga tersangka, KPK langsung melakukan penahanan. Sementara IY sampai saat ini masih belum ditahan.

“Agar masyarakat tidak beranggapan ada keistimewaan bagi IY, seharusnya KPK menyampaikan alasanya, karena sejak kasus mantan gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung dilakukan penahanan.” Tuturnya.

Terlepas dari proses hukum tersebut Roslan juga meminta ketegasan dari Pj. Gubernur, Syamsuddin Abdul Kadir agar segera mengambil langkah dan tindakan tegas dengan menonaktifkan IY sementara waktu dengan menunjuk Plh Kadikbud untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Harus ada tindakan tegas, sehingga yang bersangkutan juga bisa fokus dan tugas-tugas kepala dinas dapat berjalan maksimal.” Ucapnya.

Roslan menambahkan, seharusnya Pj. Gubernur dapat belajar dari kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, yang mana jika salah satu pejabat ditahan oleh KPK maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat tersebut.

“Harus diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan dan ini akan menjadi kerugian masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan khususnya di bidang pendidikan.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads