TERNATE (kalesang) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, anggota jajaran Polda Maluku Utara (Malut) diingatkan jaga integritas dan profesionalisme terkait politik praktis.
Pasalnya, netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tugas pokok Polri dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Tentang Netralitas Polri.
Selain itu, netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, aturan tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis
“Anggota jajaran Polda Malut harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.” Tegasnya.
Karena, lanjut Bambang, netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Namun, selalu melekat pada anggota selama bertugas di lapangan mulai tahapan Pilkada.
“Anggota yang diketahui terlibat dalam politik praktis pada Pilkada, maka sanksi tegas akan dikenakan tanpa alasan apapun.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar