Membaca Realitas
728×90 Ads

Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pembubaran Massa Aksi oleh Bupati Halmahera Utara

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan hingga pengancaman yang diduga dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery terus diproses.

Dalam kasus ini, sedikitnya 9 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Sejumlah saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pembubaran masa aksi dari organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu terjadi di Tobelo, Halmahera Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini sudah terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan.

Kata Bambang, permintaan keterangan terhadap para saksi ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung di Polres Halmahera Utara.

“Sudah 9 orang yang dimintai keterangan, dan itu dilakukan oleh penyidik saat datang ke Tobelo.” Ungkapnya, Selasa (11/6/2924).

Bambang menambahkan, sebelum penyidik meminta keterangan terhadap Bupati Frans Manerry atau terlapor, penyidik masih akan memintai keterangan terhadap saksi lain yang sampai saat ini belum dimintai keterangan.

“Masih ada beberapa lagi yang belum kita ambil keterangan, makanya masih fokus ke saksi dulu baru ke terlapor.” Tandasnya.

Sekadar diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini dilaporkan ke Ditreskrimum polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.

Aksi pembubaran bupati kepada masa aksi GMKI itu menggunakan parang dan viral di media sosial pada Jumat 31 Mei 2024 bertempat depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads