Polres Halmahera Barat Jadwalkan Pemeriksaan 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Perjadin Inspektorat
Kalesang – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat Halmahera Barat pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Delapan saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Halmahera Barat itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Januari 2026, di Mapolres Halmahera Barat.
Dalam perkara ini, Kepala Inspektorat Halmahera Barat pada periode tersebut yakni Julis Marau saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) diduga melakukan pemotongan anggaran Perjadin milik bawahannya, serta melakukan tindakan intimidasi.
Hak perjalanan dinas yang harusnya diterima staf sekali perjalanan mencapai sebesar Rp 5 – 7 juta, namun mereka mengaku hanya menerima Rp 1 – 1,5 juta.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kasat Reskrim Iptu. Ikra Patamani membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Sesuai jadwal, besok ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan pemotongan anggaran Perjadin,” ujar Ikra saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026)
Ikra menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari viralnya dugaan pemotongan anggaran Perjadin di lingkungan Inspektorat Halmahera Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Dugaan pemotongan anggaran Perjadin ini terjadi pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Setelah kasus ini viral, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.
Ikram juga menambahkan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Dari keterangan saksi, terdapat pemotongan anggaran Perjadin. Nominal yang ditandatangani dalam dokumen tidak sesuai dengan jumlah yang mereka terima,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ikra menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sesuai aturan terbaru, perhitungan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Kami masih menunggu hasil dan konfirmasi balik dari mereka,” pungkasnya.
Editor: Wendi Wambes
