Membaca Realitas

Naik Ke Penyidikan, Begini Duduk Perkara dan Indikasi Kerugian Negara Tunjangan DPRD Malut

Kalesang – Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kurang lebih 5 bulan sejak tahun 2025 lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 11 Februari 2026 setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh tim penyidik.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus), Fajar Haryowimbuko. Menurutnya, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

“Iya, setelah ekspose secara internal, tim penyelidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah memiliki bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga: Wow! Anggaran Tunjangan DPRD Maluku Utara yang Dilidik Kejati Malut Capai Rp187.9 Miliar

 

Meskipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menurut Fajar belum ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat langsung, baik dari tahapan penetapan hingga pembayaran anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Malut.

 

“Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup,” jelasnya.

 

Duduk Perkara Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Malut

 

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi kalesang.id, tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Malut periode 2019–2024 terdapat 12 item yakni Belanja Uang Paket DPRD, Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD, Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Tunjangan Reses DPRD, Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Tunjangan Transportasi DPRD, Belanja Tunjangan Badan Musyawarah, Belanja Tunjangan Komisi, Belanja Tunjangan Badan Anggaran.

 

Dari ke-12 item tunjangan tersebut menelan anggaran senilai Rp187,9 miliar lebih. Berdasarkan pada surat perintah penyelidikan, yang dilakukan penyelidikan hanya pada 2 item tunjangan yakni Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk nilai Belanja Tunjangan Perumahan sebesar Rp68 miliar, sementara itu untuk tunjangan transportasi sebesar Rp73 miliar lebih.

Dasar penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi oleh pihak Sekretariat DPRD Malut sendiri berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang sangat jelas mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

Penetapan nilai anggaran belanja tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah diatur berdasarkan pada Pasal 17 ayat 1 sampai dengan ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, di mana menyebutkan penetapan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Tim redaksi kalesang.id kemudian melakukan konfirmasi kepada Biro Hukum beberapa waktu lalu terkait Peraturan Gubernur terbaru untuk periode 2019–2024, akan tetapi tidak diberikan salinan dari Pergub. Namun, jika merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2014 tanggal 08 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Tandribali Lamo, di mana tunjangan perumahan untuk Pimpinan DPRD per bulan hanya sebesar Rp7.500.000 dan Anggota DPRD Rp6.500.000.

Memperkuat fakta bahwa Peraturan Gubernur terbaru terkait penetapan standar biaya untuk tunjangan rumah dan transportasi tidak memiliki dasar saat Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, pada tanggal 22 Januari 2026 lalu meminta agar BPKP dan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi Pergub tentang tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

“Pergubnya sudah habis waktu karena ada catatan pemeriksaan dari Kejaksaan terkait masalah tunjangan DPRD, makanya kita harus lakukan evaluasi terkait besarannya,” ungkapnya.

 

Kemudian Ketua DPRD juga menyampaikan agar penetapan Pergub terbaru terkait besaran tunjangan harus berdasarkan penilaian dari appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 

“Itu kan kewenangan Gubernur, dia yang mengeluarkan Pergubnya. Mudah-mudahan sesuai ketentuan yaitu ada tim appraisal yang menilai berapa tunjangan perumahan dan berapa tunjangan transportasi,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan dari Ketua DPRD tersebut, menunjukkan bahwa penetapan besaran nilai tunjangan perumahan dan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019–2024 tidak menggunakan jasa appraisal untuk menetapkan nilai yang wajar sesuai harga setempat atau yang berlaku di Maluku Utara sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

 

Indikasi Kerugian Negara Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019–2024

 

Keputusan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan permintaan keterangan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang termasuk dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pekan lalu.

 

“Jadi dalam pelaksanaannya pemberian tunjangan ini diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Aspidsus Fajar.

 

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi kalesang.id, setelah permintaan keterangan ahli dari KJPP ditemukan adanya selisih atau kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyebabkan indikasi adanya kerugian negara.

Baca Juga: Kejati Pastikan Lidik Dana Tunjangan DPRD Malut dengan Nilai Rp187.9 Miliar

 

Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019–2024 sendiri setiap bulan menerima tunjangan perumahan untuk Pimpinan sebesar Rp60 juta dan Anggota menerima Rp30 juta. Sementara itu untuk transportasi juga Rp30 juta lebih diterima per bulan untuk 45 Anggota DPRD.

 

Hasil konfirmasi beberapa sumber terkait yang tidak bisa kami sebutkan dalam pemberitaan menyebutkan bahwa untuk hasil perhitungan ahli dari KJPP atau Appraisal harga biaya rumah yang wajar untuk Kota Ternate, standar per bulan paling tinggi hanya di angka Rp9 juta dan kalau memakai standar Kota Sofifi hanya pada angka Rp4 juta.

 

“Selisih dari hasil hitungan appraisal itu jauh loh, mereka terima 30 juta per bulan selama 5 tahun untuk perumahan saja itu, totalnya sekitar 1,8 miliar per anggota DPRD sebelum dipotong pajak itu ya. Nilai itu baru tunjangan perumahan, belum transportasi,” ungkap sumber tersebut.

 

Berdasarkan data yang dipublikasikan sebelumnya, anggaran transportasi sejak tahun 2019–2024 setiap tahunnya dianggarkan Rp15,8 miliar, hanya pada tahun 2019 dan 2020 yang anggarannya di angka Rp10,5 miliar dan setiap tahun penyerapan anggarannya selalu 100 persen berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Wendi Wambes