Membaca Realitas

7 Kepala Puskesmas di Kepulauan Sula Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi BTT

 

TERNATE (kalesang) – Sidang kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal dilanjutkan pada Senin (24/6/2024).

Kali ini, sidang dengan terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 7 kepala puskesmas di Kepulauan Sula sebagai saksi.

Hal itu dibuktikan melalui surat panggilan saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dengan nomor B-554/Q.2.14/Ft.1/06/2024 dan ditandatangani langsung oleh Kajari Kepulauan Sula.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kalesang.id, 7 kepala puskesmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Puskesmas Pohea, Waiboga, Baleha, Fuata, Wai Ipa, Dofa dan Puskesmas Falabisahaya.

7 kepala puskesmas yang dimintai keterangan tersebut, lantaran pernah mendapat Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang didistribusikan langsung oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Seperti diketahui, pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar itu dilakukan lantaran pada bulan Oktober tahun 2021 terdapat sebuah virus Covid-19 dengan varian terbaru yakni omicron.

Sebelumnya, dalam kasus ini JPU pernah menghadirkan 8 orang saksi, di antaranya Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, Kadis Kesehatan, Suryati Abdullah, Kasubag Perencanaan, Said Lutfi.

Kemudian, Bendahara Dinas Kesehatan, Pipit Permata Sari, Kepala BPKAD, Gina S.Tidore, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Hasan La Joande dan Andi sebagai Kepala Penerima Barang.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel