Membaca Realitas
728×90 Ads

Kooperatif Terhadap Hukum, Haji Robert Beri Kesaksian di Sidang Kasus Dugaan Suap Eks Gubernur Maluku Utara

TERNATE (kalesang) – Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate.

Kehadiran Haji Robert dalam sidang tersebut didampingi langsung oleh dua orang anaknya. Dalam kesaksiannya ia mengaku, pernah beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan keperluan pengobatan.

Selain membantu biaya pengobatan, AGK juga dibantu Haji Robert dengan mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK. Semua dilakukan karena AGK sudah dianggap sebagai kakak sekaligus
sahabatnya.

“Saya bantu AGK karena saya anggap pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang Mualaf.” Ucap Haji Robert.

Haji Robert menegaskan, sejumlah uang yang diberikan kepada AGK tidak ada sangkut pautnya dengan NHM. Kata dia, NHM dalam segala urusan perizinan dan segala macam langsung di Kementrian pusat tidak ada urusan di daerah.

Tidak hanya itu, Haji Robert juga mengungkapkan, pernah memberikan uang senilai Rp2,5 Milyar kepada anak AGK yakni Toriq Kasuba dengan alasan membangun usaha kos-kosan di daerah Weda, Halmahera Tengah, dan itu perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan.

“Saya beberapa kali didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun kos-kosan di Weda, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia. Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop.” Ungkapnya.

Sekadar diketahui, izin tambang perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini sudah ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads