Membaca Realitas

KPK Resmi Tahan Kadikbud Provinsi Maluku Utara Soal Kasus Suap AGK

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, Kamis (4/7/2024).

Imran Jakub ditahan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan Imran Jakub ini setelah KPK melakukan perkembangan pemeriksaan terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK mengenai pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam tahap penyidikan KPK telah lakukan pemeriksaan serta penggeladahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang tertutup lainnya, kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu Imran Jakub.” Ungkapnya saat menggelar konferrnsi pers.” Kamis (4/7/24).

Kata Asep, Imran Jakub kemudian akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis 4 Juli hingga 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Saudara Imran Jakub akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan tanggal 23 Juli 2024 mendatang.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar