TERNATE (kalesang) – Sidang dugaan korupsi kasus Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar di Pengadilan Negeri Ternate terus berlanjut, Senin (8/7/2024).
Sidang yang dipimpin Khajidah Amalzain itu, Direktur Utama PT. HAB, M. Yusril kembali mangkir dari panggilan jaksa. Sebelumnya, pada Senin 1 Juli, M. Yusril yang diduga kuat menjadi saksi kunci kasus BTT tersebut juga tidak mengindahkan panggilan jaksa.
Atas hal itu, JPU bakal berinisiatif memanggil paksa yang bersangkutan untuk dapat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kasus BTT tersebut. Pasalnya, M. Yusril juga sudah ditetapkan sebagi tersangka bersama Muhammad Bimbi.
Tidak hanya itu, M. Yusril juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Kepulauan sejak Juni 2024 lalu, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga dapat ditahan.
Aziz, salah satu JPU saat diwawancarai kalesang usai menggelar sidang mengatakan, M. Yusril adalah salah satu saksi mahkota dalam kasus BTT ini, sehingga pihaknya bakal memanggil secara paksa.
“Iya, M. Yusril ini adalah salah satu saksi kunci. Saksi mahkota malah.” Kata Aziz.
Terpisah, Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi menegaskan, terdakwa maupun DPO M. Yusril ini sudah dua kali mangkir dari persidangan atas panggilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Menurut konfirmasi majelis kepada jaksa, panggilan yang dilakukan itu hanya melalui pesan WhatsaAp. Ini yang menurut kami jaksa keliru dalam penerapan hukum acara. Kan alamatnya sudah jelas.” Tegasnya.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan, soal pemanggilan paksa kepada M. Yusril, mejalis hakim juga meminta kepada jaksa untuk terlebih dulu menyurat kepada pengadilan agar permohonan itu dibalas oleh majelis hakim sebagai dasar.
“M. Yusril ini kan ada kaitannya dengan Puang, orang yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. Sehingga kalau alamat M. Yusril ini tidak jelas maka kami juga paham dengan hal itu, tetapi ini kan alamatnya di Kota Makasar sudah jelas.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
