Membaca Realitas
728×90 Ads

Oknum Ibu Bayangkari Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

TERNATE (kalesang) – Oknum Ibu Byangkari di Halmahera Utara, berinsial RSL alias Ratna dilaporkan ke Ditrekrimsus Polda Maluku Utara, atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Rabu (10/7/24).

Ratna dilaporkan karena diduga mengunggah foto korban atas nama Wiwin tanpa izin serta menggunakan kalimat yang mengandung ujaran kebencian.

Postingan tersebut bertuliskan “ada yang kenal perampuan ini, orang Bacan Yaba Loit, alamat Ternate kase info. Dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga, perampuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sebagaimana Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan pelaku berinsial RSL alias Ratna.

“Terlapor merupakan oknum Bayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara.” Kata Mirjan Marasaoly saat jumpa pers, Rabu (17/7/2024).

Mirjan mengungkapkan, terlapor secara jelas membuat postingan kleinnya tanpa izin. Bahkan, postingan foto itu dengan kalimat ujaran kebencian.

“Kleinnya tidak memiliki akun Fecebook. Namun, informasi itu disampaikan oleh ibu dan sepepu dari kleinnya.” Katanya.

Mirjan menambahkan, selain akun facebook Ratna, terdapat beberapa akun lain yang juga turut membagikan postingan tersebut di media sosial (Medsos).

Atas hal itu, Mirjan minta penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera memanggil dan memeriksa terlapor. Pasalnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti.

“Kami minta segera diproses, kami siap karena sudah ada bukti-bukti yang dikantongi.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads