TERNATE (kalesang) – Tiga saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp5 miliar mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/7/2024).
Tiga saksi tersebut masing-masing di antaranya, Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril, Andi Muhammad Khairul Akbar atau Puang dan Adi Maramis selaku staf PT HAB Lautan Bangsa.
Dua saksi yang dipanggil di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni Puang dan Adi Maramis itu lantaran nama mereka sering disebut dalam sidang BTT di Pengadilan Negeri Ternate sehingga dimintai majelis hakim untuk dihadirkan.
“Jadi tiga saksi ini akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, dua di luar berkas dan satu sudah dicantumkan dalam berkas.” Kata Aziz, salah satu JPU saat diwawancarai kalesang.id.
Aziz mengaku, terkait saksi Muhammad Yusril ini pihaknya telah melakukan panggilan resmi melalui pos, sehingga pekan depan apabila yang bersangkutan juga tidak hadir maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa.
“Jadi kita sudah kirim surat resmi melalui pos. Buktinya juga telah dimintai majelis hakim, dan sampai saat ini tidak ada konfirmasi sama sekali dari Yusril. Apabila pekan depan yang bersangkutan juga tidak bisa hadir maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa.” Tegasnya.
Sementara, Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, sidang pada hari ini pihak Kejari Sula tidak bisa mengahdirkan tiga saksi kunci kasus BTT Kepulauan Sula yakni Yusril, Puang dan Adi Maramis.
“Jadi Adi Maramis dan Puang ini sering disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam sidang, sehingga kenapa JPU tidak memasukan mereka dalam BAP. Itu yang dipertanyakan oleh majelis hakim.” Ungkapnya.
Abdulah menambahkan, peran dari dua saksi ini sangat penting, karena mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu. Dimana, Puang sebagai pemodal dan Adi Maramis yang menyiapakn administrasi PT HAB Lautan Bangsa.
“Kami berharap Kejari Kepulauan Sula agar lebih serius memanggil yang bersangkutan, karena alamat M. Yusril di Makasar ini kan sudah jelas. Makanya Kejari harus tegas. Jangan hanya menetapkan DPO tapi tidak bisa hadirkan dalam persidangan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar