TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024).
Dari belasan saksi tersebut, salah satunya adalah Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Dimana, dalam fakta persidangan, Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah kepada AGK.
Hal itu mulai terungkap setelah salah satu JPU KPK atas nama Rony membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Purbaya yang diambil oleh penyidik KPK.
“Dalam BAP kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp200 juta sekian? Siap benar pak JPU.” Jawab Ahmad Purbaya.
Kepala BPKAD itu juga mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui ajudan AGK yakni, Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin. Kata Purbaya, uang itu diberikan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta dan kediaman Gubernur
“Pemberian itu melalui para ajudan pak JPU.” Ungkapnya.
Ahmad Purbaya dalam kesaksian tersebut juga tidak banyak berbicara ketika dicecar JPU terkait aliran uang didapatkan.
“Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?. Siap pak, uang itu dari honor-honor di BPKAD, dan uang perjalanan dinas dan uang kegiatan yang saya tampung.” Ucapnya.
Selain itu, Ahmad Purbaya juga ditanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya yang juga sebagai Sekertaris Badan Keuangan saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp500 juta guna diberikan kepada AGK.
Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.
“Benar pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD, dan uang itu bertahap, Rp300 juta kemudian disusul Rp200 juta.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar