TIDORE (kalesang) – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi bernama Sugiono, Marselius Syiariel dan Ridwan Arsan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (9/8/24).
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tidore Kepulauan terkait kasus pengadaan speedboat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.575.009.513,90 pada Jumat 26 April 2024.
Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias mengatakan, penetapan terhadap tiga tersangka itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan nomor: TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, TAP-03/Q.2.11/Fd.1/08/2024 dan TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024.
“Terhadap tersangka Sugiono dan Marselius Syiariel dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-30/Q.2.11/Fd.2/08/2024 dan PRINT-31/Q.2.11/Fd.2/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024.” Ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Gama, terhadap tersangka Ridwan Arsan tidak ditahan lantaran mantan Kepala BPBJ Maluku Utara itu telah dihukum dalam perkara lain yakni, tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, selama 4 tahun 2 bulan penjara sehingga saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIB Ternate.
“Mereka disangkakan dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” Jelasnya.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” Sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Gama menambahkan, dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp680.923.881,55.
“Setelah dilakukan penahanan selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan akan menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate agar dilakukan proses persidangan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Editor: Redaksi