TERNATE (kalesang) – Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan ke Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (9/8/2024).
Sultan muda, M. Irsyad Maulana Syah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam atas dugaan kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pada 20 Juli 2024, ada organisasi Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak melaksanakan pelantikan, dan menjelang pelantikan ada imbauan melalui video dari M. Irsyad Maulana Syah.
Video berdurasi 9 menit 27 detik yang memuat imbauan M. Irsyad Maulana tersebut diduga terdapat pernyataan kelompok separatis. Akan tetapi itu tidak menyebutkan secara langsung tetapi menggunakan analogi.
“Namun beliau perlu mengetahui bahwa analogi merupakan persesuian dua benda yang berbeda tetapi memiliki tujuan dan fungsi yang sama.” Kata Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton, tim kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam.
Untuk itu, lanjut Abdullah, penyampaian M. Irsyad Maulana yang mengatakan bahwa kegiatan pelantikan dan pengukuhan organisasi Palimpungang pada tanggal 20 Juli 2024 itu adalah bukan bagian dari kegiatan Kesultanan.
“Beliau menganalogikan bahwa kegiatan seperti itu sudah pernah dilakukan oleh kelompok sebelumnya pada periode Sultan terdahulu tepatnya pada masa Sultan ke 19, dan kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok separatis.” Tegasnya.
Abdullah menambahkan, narasi yang disampaikan M. Irsyad dalam video itulah kemudian kliennya merasa dirugikan karena kliennya tergabung dalam organisasi tersebut.
Untuk itu, bukti menit ke berapa M. Irsyad menyampaikan analogi dalam video itu telah dilampirkan dalam bentuk teks dan sudah diberikan kepada penyidik Polda Maluku Utara sehingga nanti ahli bahasa yang mengartikannya, apakah masuk pidana ataukah tidak.
“Pada prinsipnya, narasi yang disampaikan M. Irsyad dalam video tersebut diduga telah mencemarkan nama baik organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak, dan telah mencemarkan nama baik klien kami Abdullah Iskandar Alam atau keluarga besar Iskandar Alam.” Ujarnya.
Abdullah Adam mengungkapkan, saat pihaknya telah melaporkan M. Irsyad Maulana Syah, dan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Laporan kami sudah diterima yang dibuktikan dengan surat tanda penerima pengaduan nomor : STPP/17/VIII/2024/Ditreskrumsus.” Pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.
“Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Editor: Redaksi