TERNATE (kalesang) – Komisaris Utama Mineral Trobos, David Gleen, bakal dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, David Gleen sudah pernah dipanggil oleh lembaga anti rasuah itu namun beralasan karena sakit, sehingga KPK bakal menjadwalkan kembali terkait pemanggilan pimpinan Mineral trobos itu.
“Sudah dipanggil jadi saksi. Tidak hadir karena sakit.” Kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, sebagaimana dikutip dari laman resmi jawa pos, Senin (2/9).
Meskipun begitu, Tessa mengungkapkan, rencana pemanggilan ulang terhadap Komisaris Utama Mineral Trobos itu belum bisa dijelaskan secara rinci, karena itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyidik.
“Soal pemanggilan ulang belum ada info lagi dari penyidiknya.” Tandasnya.
Sekadar Informasi, saat ini Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah dituntut 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 miliar lebih serta USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa diganti maka akan diganti dengan tambahan penjara 5 tahun.