Membaca Realitas
728×90 Ads

Kejari Kepulaun Sula Didesak Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula senilai Rp5 miliar.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap keterlibatan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko juga berperan aktif dalam pengadaan BMHP tersebut. Bahkan, ada beberapa saksi yang juga diduga kuat memberikan keterangan palsu guna melindungi pihak lain yang ikut terlibat.

Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini, karena semua sudah jelas sebagaimana pada fakta persidangan sehingga besar kemungkinan akan ada tersangka lain selain kliennya.

“Informasi yang kami dapat saat ini penyidik Kejari Kepulaun Sula sudah mengeluarkan Sprindik baru. Selain itu, alat-alat kesehatan tersisah yang belum sempat dihitung kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP itu sedang ditelusuri penyidik untuk dilakukan penghitungan semuanya.” Katanya.

Abdullah mengaku, pihak lain seperti anggota DPRD Sula dan beberapa saksi yang diduga memberikan keterangan palsu itu semestinya harus ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini seluruh bukti kuat sudah diserahkan, baik berupa cheting WhatsApp antara kliennya dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Sula.

“Bukti itu semestinya didalami secara profesional oleh penyidik Kejari Sula sehingga bisa mendapatkan jawaban untuk menetapkan tersangka lain. Sebab bagi kami, dalam kasus tindak pidana korupsi tidak ada tersangka tunggal melainkan lebih dari satu orang.” Tegasnya.

Abdullah menambahkan, profesionalisme Kejari Sula saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh publik Kepulauan Sula lebih khusus kliennya. Selain itu, sampai saat ini selama persidangan berlangsung belum ada indikasi kuat kalau kliennya terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik harus profesional, kembangkan semua bukti, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti surat yang saat ini sudah dikantongi oleh penyidik.” Tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejari Sula telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus sebagai terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga saat ini Kejari Sula belum bisa menangkap Muhammad Yusril.

Selain itu juga, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut terdakwa Muhammad Bimbi dengan kurungan penjara 8 tahun denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

300×600
728×90 Ads