TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Maluku Utara (Malut) resmi meluncurkan aplikasi Sinergitas Penertiban Retribusi Dengan Giat (Si Batagi). Sistem berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi.
Aplikasi Si Batagi ini merupakan inovasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate Mochtar Hasim selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIII Tahun 2024 Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jadi yang perlu saya informasikan bahwa Si Batagi ini kami membuat lompatan dari manual ke peralatan digitalisasi. Peralatan digitalisasi melalui mobile parking system ini dibuat dengan harapan mendongrak capaian pendapatan parkir itu sendiri.” Ujar Mochtar saat diwawancarai wartawan Jumat (6/9/2024) malam WIT.
Mochtar melanjutkan, jika selama ini pendapatan pada sektor retribusi dianggap masih mengalami kebocoran maka dibuatlah sistem digitalisasi. Pihak Bank Indonesia (BI) pun turut mensupport aplikasi Si Batagi ini dengan memberikan kode QRIS yang nantinya digunakan untuk pembayaran nontunai.
“Kode barcode ini nantinya dipegang ke setiap petugas parkir sehingga ketika ada warga yang ingin membayar bisa langsung scan QRIS. Dari situ, uangnya langsung masuk ke kas umum daerah.” Ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya pun sudah membuat kode dimana Si Batagi 1 untuk retribusi parkir tepi jalan umum sementara Si Batagi 2 untuk retribusi parkir kawasan. “Jadi hasil scan pembayaran itu sudah langsung masuk ke kas daerah.” Ujar Mochtar lagi.
Adapun warga yang belum mempunyai QRIS bisa membayar tunai atau manual, akan tetapi kata Mochtar, Dishub Kota Ternate akan terus mensosialisasikan agar warga menggunakan pembayaran nontunai sehingga retribusi yang dibayarkan itu bisa langsung masuk ke kas daerah.
“Jadi semua upaya kita buat sehingga membutuhkan waktu untuk mengatur dan membenahi tatanan yang sudah lama berjalan.” Imbuhnya.
Disamping itu, Mochtar menyebutkan pihaknya pun turut melibatkan atau merangkul para juru parkir liar yang selama ini ilegal. Makanya pihaknya pun turut merangkul mereka dengan membentuk sebuah komunitas sehingga ada tambahan nilai.
“Tadi Pak Wali juga sudah mengukuhkan mereka. Perwali juga sudah ditandatangani, sehingga bentuk bagi hasil tertuang jelas dalam bentuk regulasi yang sudah ditandatangani tadi. Jadi sistemnya bagi hasil, 60 persen ke kas daerah, 40 persen untuk pendapatan mereka.” Jelas Mochtar.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi